NEWS

Perbedaan Zakat, Infak, & Sedekah yang Wajib Diketahui Muslim

Zakat bersifat fardu ain bagi muslim.

Perbedaan Zakat, Infak, & Sedekah yang Wajib Diketahui MuslimIlustrasi Zakat. Shutterstock/Moma okgo
28 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Seorang muslim perlu mengetahui bahwa aktivitas ibadah bisa dilakukan lewat harta ataupun uang. Di balik nikmat yang diberikan oleh Allah, muslim dianjurkan untuk mengeluarkan pendapatannya untuk diserahkan kepada yang membutuhkan.

Zakat, infak, dan sedekah, yang biasa disingkat menjadi ZIS, bisa dianggap sebagai ibadah lewat harta ataupun uang, menurut situs web Dompet Dhuafa.  Meski demikian, kalangan muslim umumnya sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasanya. Padahal, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.

Salah satu perbedaan mendasar di antara ZIS ini adalah pada sifat hukumnnya. Zakat, misalnya, hukumnya fardu ain. Sedangkan, infak dan sedekah masing-masing hukumnya fardu kifayah dan sunah.

Laman Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melansir, baik zakat, infak, dan sedekah dapat dianggap sebagai perbuatan menyisihkan rezeki untuk diberikan kepada pihak lain. Namun, sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut.

Muslim perlu mengetahui perbedaan di antara zakat, infak, dan sedekah karena berkenaan dengan tanggung jawabnya. Sebab, jangan sampai, umpamanya, ketika seorang Muslim sudah membayar zakat, tapi hanya bernilai infak atau sedekah. Dengan begitu, seseorang tersebut belum menunaikan kewajiban zakatnya.

Berikut penjelasan masing-masing untuk istilah zakat, infak, dan sedekah dikutip dari berbagai sumber.

Pengertian Zakat

Ilustrasi pembayaran zakat. Shutterstock/Kingmaya Studio

Menurut laman zakat.or.id, zakat secara bahasa berarti membersihkan atau mensucikan sendiri. Sedangkan, berdasarkan terminologi syariat, zakat dapat dianggap sebagai harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu.

Dalam Al Qur’an, penerima zakat itu disebut dalam surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah adalah fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, hamba sahaya, orang dalam perjalanan, dan amil zakat.

Hukum zakat bagi umat Islam adalah wajib. Zakat sendiri terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Muslim wajib membayar zakat fitrah setahun sekali saat Ramadan. Di Indonesia biasanya mereka membayar zakat fitrah menjelang Idulfitri. Zakat fitrah yang dibayarkan bisa berupa beras 2,5 kg, atau bisa menggunakan uang tunai seharga beras tersebut, sebagaimana dilansir dari situs web Baitul Maal Hidayatullah.

Sementara, zakat mal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak.

Muslim wajib membayar zakat dengan terlebih dahulu memenuhi nisab (besaran) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul). Jika seorang Muslim sudah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib zakat maal 2,5 persen dari hartanya.

Pengertian Infak

Ilustrasi donasi. Shutterstock/Satya Putra

Related Topics