Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan, Mahfud MD, tetap ngotot untuk berpegang pada pernyataan awalnya mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349,87 triliun yang melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Angka tersebut merupakan data akumulatif dalam rentang 2009–2023.
"Ketika ditanya ke Ibu Menteri [Sri Mulyani] kaget karena enggak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand itu ya orang yang ada di situ," kata Mahfud di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Mahfud mengatakan nominal ratusan triliun rupiah itu terbagi ke dalam tiga kelompok.
Pertama, dari transaksi keuangan mencurigakan ratusan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp35,55 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ujar Mahfud
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan 30 pegawai Kemenkeu dan pihak lain yang bernilai Rp53,82 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang data keterlibatan pegawainya belum diperoleh. Nilai pada laporan ini mencapai Rp260,50 triliun.