Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan gugatan atas Pasal 169, poin q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di usia 35 tahun.
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Menurutnya, permohonan para pemohon tak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan putusan MK, Senin (16/10).
Sementara, salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa bila batas usia capres-cawapres diturunkan, maka berpotensi terjadi pelanggaran moral. “Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” ujarnya dalam ruang siding MK.
Menurutnya, penentuan usia ini adalah ranah dari legislator atau pembentuk Undang-Undang. Jadi, MK tidak bisa menentukan batas usia minimal. “Jika MK menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan pesyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” kata Saldi.