Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari transaksi judi online mencapai Rp600 triliun hingga kuartal I 2024. Nilai tersebut bersumber dari sejumlah pemain judi online yang mencapai 3,29 juta orang.
"Secara akumulasi, judi ini bagian yang terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang kita terima," kata Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM baru-baru ini.
Tercatat, nilai perputaran uang dari judi online semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2022 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online mencapai Rp81 triliun. Nilai itu semakin melonjak pada 2023 yang mencapai Rp327 triliun.