Makin Besar,Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari transaksi judi online mencapai Rp600 triliun hingga kuartal I 2024. Nilai tersebut bersumber dari sejumlah pemain judi online yang mencapai 3,29 juta orang.
"Secara akumulasi, judi ini bagian yang terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang kita terima," kata Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM baru-baru ini.
Tercatat, nilai perputaran uang dari judi online semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2022 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online mencapai Rp81 triliun. Nilai itu semakin melonjak pada 2023 yang mencapai Rp327 triliun.
Persentase judi online capai 32,1% dari transaksi mencurigakan
Di sisi lain, volume transaksi mencurigakan yang dicatat PPATP tiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2022 terdapat 11.222 transaksi mencurigakan, kemudian di 2023 meningkat menjadi 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024, tercatat sudah ada 14.575 transaksi mencurigakan termasuk judi online.
Bahkan, dari jumlah tersebut tercatat persentase dari judi online mencapai 32,1 persen. Dan lebih besar dibandingkan transaksi penipuan hingga korupsi.
“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen,” kata Natsir.