Jakarta, FORTUNE - Pada Senin, 1 Januari 2024 masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga rokok setelah Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen.
Kenaikan ini membuat harga rokok menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan aturan kenaikan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS).
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi beleid tersebut.
Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor cukai hasil tembakau. Dengan menaikkan tarif CHT, pemerintah berharap dapat mengontrol konsumsi rokok, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.
Namun, di sisi lain, kenaikan harga rokok tentu akan berdampak pada pengeluaran masyarakat yang merokok. Mereka harus merespons dengan menyesuaikan anggaran mereka atau mungkin mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan rokok mereka. Berikut ini daftar harga rokok 2024 usai cukai naik.