Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menaikkan biaya manfaat kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan, dan hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 47 beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif manfaat untuk masing-masing kelas sebagai berikut:
- Hak rawat kelas 3: Rp165.000 dari sebelumnya Rp150.000
- Hak rawat kelas 2: Rp220.000 dari sebelumnya Rp200.000
- Hak rawat kelas 1: Rp330.000 dari sebelumnya Rp300.000
Ketentuannya:
- Untuk kelas 3, manfaat kacamata tersebut diberikan paling cepat 2 tahun sekali;
- dibutuhkan indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D; serta
- diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata
Lantas bagaimana cara mengeklaim manfaat kacamata tersebut?