Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan kebijakan yang mengharuskan seluruh perusahaan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) memiliki kantor pusat di Indonesia akan menambah pendapatan negara.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan penerimaan pajak dari sektor sawit akan bertambah jika kantor pusat perusahaan pindah ke Indonesia. Hanya saja, Putu mengaku belum menghitung secara terperinci berapa potensi tambahan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Melihat data tahun lalu, total pungutan ekspor CPO dan turunannya mencapai sekitar Rp86 triliun dan pajak Rp20 triliun.
"Itu lebih Rp100 triliun. Ya, tentu akan bertambah (kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia)," kata Putu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/5).