Jakarta, FORTUNE - Pada September 2024, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia meningkat tipis ke 49,2 dari 48,9 dibandingkan dengan Agustus. Angka tersebut menunjukkan kondisi industri masih dalam keadaan kontraksi seperti bulan sebelumnya.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan industri manufaktur membutuhkan dukungan regulasi yang tepat dari berbagai kementerian/lembaga.
Salah satu bentuk dukungan, kata Agus, adalah merivisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 soal impor, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan bea masuk antidumping (BMAD) ubin keramik impor dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) kain impor.
“Agar bisa kembali ekspansif, sektor industri membutuhkan dukungan regulasi yang tepat dari berbagai kementerian/lembaga, sehingga industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10).
Bila diamati lebih mendalam, penurunan pesanan baru yang muncul sebagai hasil survei PMI manufaktur Indonesia pada September 2024 juga ditunjukkan oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) edisi September 2024 yang baru dirilis pada Senin (30/9). Penurunan pesanan baru terjadi pada subsektor industri pengolahan lainnya dengan IKI mengalami kontraksi. Subsektor tersebut mengalami penurunan pesanan, baik di luar negeri maupun dalam negeri.
Subsektor industri lain yang juga mengalami kontraksi IKI pada pesanan baru adalah industri pengolahan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu, kertas, bahan kimia, komputer dan elektronik, serta jasa reparasi. Sembilan dari 23 subsektor industri pengolahan mengalami kontraksi IKI pada variabel pesanan baru pada September lalu.