Jakarta, FORTUNE - Insiden mobil terbakar kerap terjadi belakangan ini. Faktornya-pun beragam, mulai dari instalasi listrik kendaraan yang rusak hingga cuaca panas. Lantas, apakah kondisi terdebut bisa ditanggung oleh asuransi?
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan,
kebanyakan kebakaran mobil yang terjadi memiliki faktor penyebab yang menjadi pemicu awal terjadinya kebakaran.
Faktor penyebab kebakaran tersebut sepatutnya dapat mudah dikenali sebelum terjadi karena sebenarnya mobil tidak akan terbakar dengan sendirinya. Oleh karena itu, kebakaran mobil dapat dihindari dengan mudah sehingga dapat memberikan peace of mind di mana pun dan kapan pun
Bila mengacu pada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pada pasal 3 ayat 2 tercatat, risiko kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh barang atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat atau diangkut oleh kendaraan bermotor serta zat kimia, air, benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar.
Dengan demikian, insiden tersebut tidak bisa dicover hanya dengan produk standar asuransi. Dengan demikian, para pemilik kendaraan bisa menambahkan produk proteksi khusus kebakaran untuk bisa mencover insiden tersebut.
“Selain memastikan kendaraan kesayangan telah diberikan perlindungan terbaik, namun juga penting untuk mengenali penyebab terjadinya suatu hal yang merugikan agar lebih memudahkan melakukan tindakan pencegahan lebih dini," kata Iwan.
Selain melalui proteksi, kita juga bisa melakukan berbagai tips berikut untuk menghindari kejadian kebakaran di mobil.