Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Prajogo Pangestu, pemilik Barito Pacific; Garibaldi "Boy" Thohir, pemilik Adaro; Franky Oesman Widjaja, bos Sinar Mas; dan Sugianto Kusuma (Aguan), pendiri Agung Sedayu. (Doc: Instagram Maruararsirait)

Intinya sih...

  • Tanah dari swasta, bangunan swasta, dan izin swasta diperbolehkan dalam program perumahan, dengan instrumen tata kelola yang baik.
  • Kementerian PKP merancang model pembiayaan fleksibel agar kerja sama pembangunan perumahan berjalan lancar, mengingat rendahnya dana APBN yang dialokasikan.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan telah ada enam perusahaan yang berkomitmen menyerahkan tanahnya untuk program tiga juta rumah pemerintah. Meski demikian, ia masih meninjau landasan hukum yang bisa digunakan untuk memanfaatkan tanah-tanah tersebut dalam program perumahan.

"Saya sudah bertanya pada Pak [Yusuf] Ateh, Kepala BPKP, apakah boleh jika tanahnya dari swasta, bangunannya swasta, dan izinnya swasta? Boleh. Jadi, saya akan melakukannya. Sudah ada enam perusahaan yang berkomitmen, dan sudah ada individu-individu yang bersedia menyerahkan tanahnya," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin (4/11). "Saya harus menyiapkan instrumen di internal kami supaya tata kelolanya baik, siapa yang menerima ini."

Editorial Team

Tonton lebih seru di