Cara Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Masih Gratis

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah terus mendorong vaksinasi Covid-19 booster untuk meningkatkan imunitas masyarakat.
“Dalam situasi masa transisi ini Satgas (Satuan Tugas Penanganan) Covid-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilient. Vaksinasi booster tetap berjalan dan diberikan secara gratis booster kedua,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2023, Kamis (26/1)
Selain itu, kata Airlangga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus memantau perkembangan Covid dan potensi pandemi lainnya. Rekomendasi ahli serta situasi kasus Covid terkini menunjukkan perlunya percepatan vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster.
Per 20 Januari 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan surat edaran tentang booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022. Imbauan tersebut disampaikan dengan menimbang adanya varian baru Covid-19 di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan booster kedua?
Cara mendapatkan vaksin booster kedua
Tidak seperti saat vaksin primer dan booster pertama, masyarakat tidak perlu lagi menunggu tiket vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi untuk booster kedua. Dengan demikian, masyarakat dapat memperhatikan syarat dan ketentuan berikut.
1. Pemberian booster kedua dilakukan dengan interval enam bulan sejak booster pertama.
2. Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Jadi, masyarakat hanya perlu datang langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat.
Masyarakat yang telah melewati enam bulan sejak vaksinasi booster pertama bisa segera menuju Puskesmas dengan membawa KTP untuk mendapatkan booster kedua secara gratis.