Sementara itu, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza mengatakan kerja sama akan dilakukan selama regulasi mengenai bursa kripto sudah memadai baik dari sisi keamanan, good corporate governance, transparansi, dan perlindungan investor.
“Kami kerja sama harus dengan top player di bidang ini dan regulasi sudah memadai,” kata Reza.
Reza juga menjelaskan Telkom Group melihat ada potensi dan karakter pasar yang cocok untuk bisnis kripto di Indonesia. “Harapannya setidaknya dengan investasi di Crypto Marketplace Platform, orang-orang biasa bisa membeli aset mata uang kripto seperti di aplikasi lain,” katanya.
Sebagai informasi, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Hingga saat ini, baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset