Jakarta, FORTUNE - Mekanisme dan cara urus tilang elektronik sering menjadi pertanyaan bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Aturan resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebenarnya ditetapkan sejak Februari 2020.
Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Jika kena tilang, pengendara akan menerima surat tilang elektronik dari kepolisian.
Surat tilang ini dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan dan wajib dikonfirmasi baik online maupun offline. Kepolisian mengetahui pelanggaran dari tangkapan gambar kamera CCTV yang telah disebar di beberapa titik ruas jalan. Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Berikut perincian dan nominal denda tilang elektronik, hingga mekanisme dan cara tilang elektronik mobil dan motor supaya kendaraan tak kena blokir.