Jakarta, FORTUNE – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia akan dilakukan secara terbuka, namun tetap harus teregistrasi atau terdaftar.
Hal ini diungkapkan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. “Semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) … Registrasinya sekali saja. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujarnya seperti dikutip di laman Setkab, Kamis (4/5).
Langkah ini menurutnya merupakan bagian dari kesigapan pemerintah mengelola investasi hijau karbonisasi. Pemerintah juga sudah menyiapkan mekanisme terkait penataan perizinan bagi wilayah konsesi, seperti hutan lindung dan konservasi, tempat pemerintah melakukan upaya penghijauan.
“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” kata Bahlil.