Jakarta, FORTUNE – Cuti adalah hak seorang pekerja setelah ia memberikan kontribusinya bagi sebuah perusahaan. Namun, beberapa waktu belakangan, ada satu jenis cuti yang diatur pemerintah, yakni cuti bersama.
Pada dasarnya, cuti adalah hak setiap karyawan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu dan ini mengacu pada waktu yang diajukan oleh karyawan. Cuti biasanya diberikan untuk beristirahat atau menghadapi keadaan tertentu yang menghalang mereka untuk bekerja, misalnya hamil atau bahkan menghormati karyawan yang ditinggal meninggal dunia orang terdekat.
Berbeda dengan cuti biasa yang umumnya diajukan oleh pekerja, cuti bersama diatur oleh pemerintah dan diletakkan pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu. Perlu diketahui, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1/2022.
Sebagai contoh, dalam daftar libur nasional yang umum, setiap tahun tercantum dua hari yang ditetapkan sebagai hari libur Idul Fitri–tanggalnya menyesuaikan waktu yang ditetapkan oleh MUI mengikuti penanggalan Hijriyah.
Untuk memfasilitasi para pekerja untuk bisa merayakan momentum tersebut bersama keluarga, pemerintah menetapkan tambahan cuti setelah tanggal tersebut, biasanya ditambahkan 2-3 hari dalam, sehingga libur Idul Fitri bisa mencapai seminggu.