Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada para kepala daerah, di Istana Negara. (dok. Setkab)

Jakarta, FORTUNE - Otonomi daerah merupakan frasa yang sering muncul dalam berbagai wacana hingga pemberitaan media massa. Kebijakan ini juga menandai era sentralisasi kekuasaan di Indonesia pascareformasi. Namun, pemahaman tentang otonomi daerah di Indonesia masih terbatas. Bahkan banyak pula warga negara yang belum mengetahui pengertian, konsep hingga penerapannya di republik ini.

Lantas apa itu otonomi daerah?

Pengertian otonomi daerah

Suparto, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dalam jurnal berjudul Otonomi Daerah Di Indonesia; Pengertian, Konsep, Tujuan, Prinsip dan Urgensinya menyebut otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya baik kepada negara dan bangsa, maupun kepada masyarakat dan lingkungannya. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

Di Indonesia, otonomi daerah jadi salah satu kebijakan penting pada pemerintahan orde reformasi karena diharapkan dapat mengangkat harkat daerah. Pasalnya, selama pemerintahan Orde Baru, daerah tidak dapat berkembang secara optimal karena sistem politik dan ekonomi yang dibangun sangat terpusat. 

Segala kebijakan tentang daerah selalu diputuskan oleh pusat sehingga banyak gubernur, bupati hingga walikota yang tak memiliki kekuasaan untuk mengembangkan potensi daerahnya, bahkan akhirnya menjadi sangat ”bergantung” dengan pusat.

Amanat pelaksanaan otonomi daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di