Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah serius menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polres Bogor misalnya, yang sudah menerapkannya menggunakan ETLE mobile dengan memanfaatkan perangkat gawai anggota polisi.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan hingga kini sudah ada sekitar 2.000 pelanggar yang tertangkap karena pemanfaatan ETLE. “Penilangan kami lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/12).
Menurut Dicky, polisi sudah tidak menerapkan lagi tilang manual. Kendati demikian, hal tersebut masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Pelaksanaan tilang dapat dilaksanakan jika dalama situasi rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL (Over Dimension/Overloading) dengan diskresi kepolisian.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang proses dan skema yang dijalankan dalam tilang elektronik, berikut ulasannya sebagaimana melansir dari berbagai sumber.