Jakarta, FORTUNE – Meski Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2022 mencapai Rp71 juta atau US$4.783,9, namun dari sisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita antarprovinsi masih menyisakan ketimpangan yang cukup signifikan dengan 20 Provinsi yang berada di level penghasilan menengah ke bawah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Ia mengatakan, hanya ada dua Provinsi yang masuk kategori penghasilan tinggi, yakni DKI Jakarta dengan PDRB US$20.103 dan Kalimantan Timur dengan PDRB US$16.083.
"Masih banyak daerah-daerah yang bahkan masih di lower middle income, termasuk di Jawa sendiri,” katanya, Rabu (5/4).
Melihat data tersebut, sebagian dari kita mungkin masih memiliki kebingungan mengenal istilah dan perbedaan PDB dan PDRB. Melansir beberapa sumber, berikut uraiannya.