Jakarta, FORTUNE – Hakim Wahyu Iman Santoso sudah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Namun, vonis ini masih memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama berkenaan pengaturan hukuman mati dalam Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan mengenai masa percobaan 10 tahun dan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Polutik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa KUHP ini baru berlaku pada 2026. “Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” katanya (13/2).
Mahfud berpendapat bahwa penerimaan keringan bisa saja diterima oleh Ferdy Sambo, selama kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap. “Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," katanya.
Pertanyaan pun bermunculan, seperti apa sebenarnya peraturan tentang hukuman mati yang baru di Indonesia. Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dari berbagai sumber.