Menaker Akan Permudah Syarat Klaim JHT dalam Permenaker Baru

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh demi membicarakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sejumlah poin kesepahaman mengemuka, terutama berkenaan dengan aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
“Misalkan ada yang mengalami PHK dan/atau mengundurkan diri dan kemudian ingin mencairkan JHT, jadi tetap bisa,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3).
Ida menyampaikan revisi Permenaker 2 Tahun 2022 juga akan menyinggung penyederhanaan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Contoh, peserta memasuki usia pensiun, memiliki opsi untuk mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56.
Hasil revisi akan mempermudah administrasi
Salah satu wujud penyederhanaan adalah pengurangan tiga dokumen menjadi dua sebagai syarat klaim manfaat JHT.
“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang belum diatur di Permenaker 19 Tahun 2015,” ujarnya.
Jika terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ihwal putusan PHI: jika tidak dapat dipenuhi, dapat diganti dengan petikan putusan PHI.
Seluruh proses klaim manfaat akan dilakukan secara daring dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.