Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-22 at 14.32.28.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian usai rapat membahas kebijakan insentif pemagangan, Senin (22/9). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia)

Intinya sih...

  • Aturan mengenai Upah Minimum (UM) 2026 masih dalam tahap pembahasan.

  • Pemerintah belum bisa memastikan apakah upah minimum tahun depan akan naik atau tidak.

  • Sejumlah serikat pekerja mendesak agar upah minimum tahun depan naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan mengenai Upah Minimum (UM) 2026 masih dalam tahap pembahasan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan pemerintah belum bisa memastikan apakah upah minimum tahun depan akan naik atau tidak.

“Tunggu saja, sedang dikaji. Nanti ada aturannya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9).

Yassierli mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah akan tetap menggunakan formula lama atau menyusun formula baru dalam penetapan UM 2026. Namun, ia menegaskan aturan tersebut sedang dimatangkan dan akan diumumkan paling lambat November.

“Iya atau tidak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026. Insya Allah sedang dibahas. Target pengumumannya nanti November,” ujarnya.

Serikat pekerja telah mendesak agar upah minimum tahun depan naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menekankan penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Putusan MK tersebut juga menegaskan kewajiban pemberian upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) bagi pekerja, yang nilainya harus lebih tinggi daripada UMP/UMK.

Menanggapi desakan buruh, Yassierli mengatakan tuntutan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam. Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan langkah pendukung melalui kebijakan Paket Ekonomi untuk membantu sektor usaha yang sedang menghadapi kesulitan.

“Permintaan itu harus dikaji dulu. Paket ekonomi ini sudah mempertimbangkan kondisi industri yang memang kesulitan,” katanya.

Mekanisme penentuan upah telah diatur, dan harus melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademis hingga pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Penentuan kenaikan upah pun tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah, melainkan melalui kajian yang memiliki partisipasi dari semua pihak terkait.

Kajian tersebut nantinya akan dibawa ke forum LKS Tripnas, yaitu wadah perundingan resmi yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan akademisi.

 

Editorial Team