Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Inda Fauziyah mengatakan pemerintah bakal membuka lagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Ini ditandai dengan penandatanganan dokumen pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) antara Indonesia dan Arab Saudi pada 11 Agustus 2022 lalu.
Salah satu poin penting dalam pengaturan teknis SPSK itu adalah standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja dengan PMI. Dalam hal ini, upah minimum bagi PMI ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau sekitar Rp5,63 juta per bulan.
"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 SAR yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 SAR yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," ujar Ida dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).
Meski demikian, inti dari pengaturan tersebut sebenarnya lebih pada pembatasan penempatan PMI pada sektor domestik di Arab Saudi. Dengan pembatasan itu, penempatan hanya bisa dilakukan melalui SPSK.
"SPSK merupakan exit strategy pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini ada terkait penempatan PMI di sektor domestik khususnya di Arab Saudi. Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi," tuturnya.