Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pemerintah mengembalikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aturan semula. Adapun pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR Lebaran kepada karyawannya secara penuh, tanpa dicicil.
“Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, yang dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Menteri Ida dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin (11/4).
Ida menegaskan bahwa THR cakupannya cukup luas. Bukan hanya hak dari para pekerja tetap, melainkan juga yang tidak tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT, berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ujarnya.