Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru dan lama.
Namun, hal ini bukan berarti formula UMP baru dan lama tidak sama persis. Ada beberapa perbedaan antara rumus baru dan lama, terutama pada besaran koefisien alfa.
Berikut beberapa poin penting terkait perbedaan penghitungan UMP baru dan lama yang dapat dipahami.
