Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mendag Bakal Revisi Aturan Bawaan PMI dan Pembatasan Impor

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (11/7). (Dok. Kemendag)
Intinya sih...
- Menteri Perdagangan akan merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang.
- Revisi tersebut menyusul keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian.
- Impor barang kiriman PMI akan bebas dari perizinan, tidak dibatasi jenis dan jumlahnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkenaan dengan pengaturan impor. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan tentang impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.3/2024.
Hal ini menyusul keputusan dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rapat tersebut dilaksanakan pada 16 April 2024 di Jakarta, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us