Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan regulasi baru untuk menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng tetap stabil.
Pihaknya mewajibkan produsen kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang mau ekspor ke luar negeri untuk memasok kebutuhan di dalam negeri terlebih dulu.
"Kebijakan ini sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan mengekspor olein, dan CPO, agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa malam (19/1).
Kendati mendahulukan kebutuhan dalam negeri, ia menyebut kebijakan ini bukan pelarangan ekspor CPO. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.