Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mendag dalam Aturan Baru Wajibkan Pasokan Minyakita Sebelum Ekspor CPO

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantornya, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta)
Intinya sih...
- Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag No.18/2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
- Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan Minyakita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.
- Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi pemerintah.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan serta tata kelola minyak goreng rakyat.
Aturan ini merombak skema kewajiban pasar domestik (DMO) minyak goreng, yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, menjadi eksklusif dalam bentuk Minyakita.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us