Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan serta tata kelola minyak goreng rakyat.
Aturan ini merombak skema kewajiban pasar domestik (DMO) minyak goreng, yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, menjadi eksklusif dalam bentuk Minyakita.
Permendag ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2024.
Tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Minyakita kini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat, selain minyak goreng dengan merek premium.
"Permendag 18 Tahun 2024 mengubah bentuk DMO minyak goreng rakyat dari curah atau kemasan menjadi hanya Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita diharapkan meningkat," ujar Zulkifli dalam pernyataannya yang dikutip Senin (19/8).
Zulkifli, yang juga Ketua Umum PAN, menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi pemerintah, melainkan kontribusi dari pelaku usaha yang mengekspor produk turunan kelapa sawit melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO perlu ditingkatkan karena memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Permendag No.18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendag No.49/2022.