Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan tengah berupaya mengendalikan gejolak harga minyak goreng dari hulunya. Caranya adalah melalui pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Karena kita mengintervensi di hulunya. Kalau dia (pengusaha) tak penuhi ini, mesti diantisipasi untuk mendapatkan peluang tersebut (ekspor),” kata Lutfi kepada awak media, Kamis (3/2).
Dalam mekanisme DMO ini, para pengusaha minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) wajib mengalokasikan 20 persen produksinya dari total ekspor masing-masing. Untuk DPO, harganya Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram untuk olein.
Jika para pengusaha mematuhi komitmennya, kata Lutfi, pemerintah bakal mengizinkan ekspor kembali menstabilkan harga dan menjaga stok minyak sawit domestik. “Ini sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20 persen. Tidak ada larangan ekspor sama sekali jika mereka commit,” ujarnya.
Lutfi pun telah merilis Permendag nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan perincian untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Kebijakan itu telah berlaku sejak 1 Februari 2022.