Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengawasan terhadap barang bawaan yang dibawa para pelaku jasa titipan (jastip) perlu diperketat.
Menurutnya, para pelaku ini kerap membawa barang dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
“Jastip itu harus ditegakkan aturannya, karena juga biasanya ada orang-orang tertentu yang mempergunakan jasa titipan itu. Nah itu kan masih ada aturannya,” kata Zulkifli di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5).
Penyimpangan ini ditemukan oleh Zulkifli ketika meninjau langsung arus barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan penumpang maskapai di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang tengah ramai diperbincangkan.
“Tadi saya lihat di situ ada orang asing bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi. Itu enggak boleh. Kalau dia mau jual (peralatan) elektronik atau mesin mesti ada SNI-nya,” tuturnya.
Pelaku jastip makanan, contohnya, harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Dia menyebut langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat selaku konsumen.
"Kalau dari luar bawa [makanan] sehat atau enggak siapa yang nanti [tanggung jawab] kalau ada keracunan, terus gimana? Jadi, harus memenuhi aturan makanan," ujarnya.