Jakarta, FORTUNE – Ekonomi kreatif, menurut Diktum Instruksi Presiden No.6 Tahun 2009, memiliki pengertian sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, ketrampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kemenparekraf terus menggencarkan peningkatan potensi ekonomi masyarakat yang bersumber dari produk-produk ekonomi kreatif. Dalam catatan Kemenparekraf, produk kreatif bukan hanya fesyen dan kuliner saja, melainkan masih banyak lainnya hingga 17 subsektor. Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya satu-persatu dari laman resmi Kemenparekraf.