Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo atau RAT usai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
Selama bertugas Kanwil DJP Jatim 1 pada 2011 hingga 2015, RAT diketahui melakukan tindak gratifikasi. Dengan jabatannya, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan dalam bidang perpajakan.
Dia memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya adalah PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultasi dalam urusan pembukuan dan perpajakan.
Bahkan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini, pendalaman dan penelusuran kasus gratifikasi RAT masih terus berlangsung.
Lantas, apa pengertian gratifikasi yang kini menjerat RAT? Lalu, bagaimana perbedaannya dari suap dan contohnya?