Merujuk pada penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang diunggah pada akun Instagramnya pada Selasa (15/8), nota keuangan merupakan dokumen yang menjelaskan tentang Undang-Undang APBN. Di dalamnya disajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dilakukan pemerintah dalam satu periode anggaran.
Nota keuangan berisi perincian tentang pendapatan, pengeluaran, utang, aset, kewajiban, dan kinerja keuangan secara umum. Laporan keuangan ini penting untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan negara dan bagaimana dana digunakan atau diatur oleh pemerintah.
Nota tersebut akan dibagi ke dalam sejumlah bagian.
Pertama adalah pendapatan. Bagian itu menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara yang diharapkan, seperti dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan cukai.
Rencana belanja negara juga merupakan bagian dari nota keuangan. Dalam bagian tersebut, Presiden akan menjelaskan detail pengeluaran pemerintah yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan sektor lainnya.
Nota keuangan memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan tahun berjalan, seperti rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi, serta insentif ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan sektor tertentu.
Nota ini juga memuat defisit dan pembiayaan anggaran. Bagian tersebut memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit. Bagian selanjutnya menjelaskan tentang risiko dan tantangan yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan rencana keuangan, seperti fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global, atau risiko implementasi kebijakan.
Intinya, nota keuangan memberikan gambaran menyeluruh tentang cara pemerintah merencanakan pendapatan dan mengalokasikan pengeluaran untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.