Jakarta, FORTUNE - Savings Bond Ritel (SBR) jadi salah satu instrumen investasi populer di masyakarakat, terutama kalangan milenial. Pada penjualan SBR 011 Juni lalu, misalnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat porsi investor milenial yang melakukan pembelian mencapai 49,4 persen, sementara generasi X dan baby boomers masing-masing 37,2 persen dan 37 persen.
Lantas, apa itu SBR?
Mengutip situs resmi DJPPR, SBR adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia dan merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Dasar hukumnya dalah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Berinvestasi di SBR terbilang sangat aman karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100 persen oleh negara.
Sama seperti instrumen surat utang lainnya, SBR bisa dibeli tiap individu atau perseorangan WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, kini masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi di SBR hanya dengan minimum pembelian sebesar Rp1 juta. Adapun untuk maksimum pembelian yaitu sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, kupon SBR bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI- 7DRRR). Biasanya, tingkat kupon akan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.
Yang menarik, pajak yang dikenakan atas kupon SBR adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen. Ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito sebesar 20 persen.