Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP adalah sebuah jaminan sosial yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Program JKP ini telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun lalu atau tepatnya Selasa (22/2/2022). Hal itu disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Masduki mengatakan (22/2) program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Nantinya, iuran subsidi dari pemerintah akan dibagikan lewat program tersebut. "Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujarnya.
Lantas, apa itu JKP? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!