Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam surat itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerbitan surat ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemangkasan anggaran belanja seluruh K/L pada 2025 sebesar Rp256,1 triliun. Adapun penghematan anggaran pada 2025 dalam Inpres disebutkan hingga Rp306,69 triliun.
Adapun, mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja K/L pada 2025 adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran.
- Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas item belanja.
- Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada butir 1), tidak termasuk: Belanja pegawai; dan belanja bantuan sosial.
Ditekankan bahwa seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).