Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan pengenaan kenaikan pajak hiburan tahun ini dengan berbagai pertimbangan kondisi industri saat ini.
“Keadaan ekonomi pasca-pandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” ujarnya dalam Weekly Brief Kemenparekraf, Senin (29/1).
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga menyatakan, tidak ada kenaikan pajak hiburan. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU Nomor 1 tahun 2022, mengatur adanya ambang batas terendah dan tertinggi untuk pajak hiburan tertentu antara 40-75 persen. Sementara, hiburan lainnya maksimal hanya mencapai 10 persen.