Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya meluluskan permohonan rekomendasi impor PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk mendatangkan gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
“Importasi tetap ada dalam opsi, walaupun tidak prioritas,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada wartawan, Minggu (5/3).
Dalam urusan impor barang modal bekas, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknisnya lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Dia mengatakan kebutuhan kereta api seharusnya lebih direncanakan dengan lebih rapi, mulai dari jangka menengah hingga jangka panjang, “sehingga semua stakeholders siap. Ke depan kasus seperti ini, apalagi impor, tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.