Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menperin Janjikan Insentif untuk Mobil Hybrid dan REEV
Pengunjung memadati ruang pamer kendaraan saat hari terakhir pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/8). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
  • Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menargetkan pembahasan insentif untuk mobil hybrid, PHEV, dan REEV selesai tahun ini, menyusul insentif yang selama ini berfokus pada BEV.
  • Usulan mencakup insentif nonfiskal seperti pengecualian ganjil genap, parkir khusus, kemudahan administrasi, dan akses pengisian daya, serta peluang keringanan pajak.
  • Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; rincian final, besaran, serta jadwal penerapan insentif masih belum ditetapkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, menargetkan percepatan pembahasan insentif bagi kendaraan berteknologi hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Insentif ini mencakup pembebasan aturan ganjil genap hingga penyediaan fasilitas parkir khusus guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Sarmuji memerinci rumusan insentif kendaraan elektrifikasi tidak sebatas keringanan pajak. Konsumen juga berpeluang menerima insentif nonfiskal berupa kemudahan administrasi, akses fasilitas pengisian daya, dan pengecualian pembatasan lalu lintas.

“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” kata Sarmuji seusai bertemu pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Rabu (21/10).

Saat ini, insentif serupa baru menyasar kendaraan listrik berbasis baterai penuh (battery electric vehicle/BEV). Adapun kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV belum memiliki skema insentif khusus.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengomunikasikan usulan ini dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait. Koordinasi ini menjadi prasyarat karena kewenangan pengaturan lalu lintas dan fasilitas parkir berada di luar Kemenperin.

Pengembangan ketiga jenis kendaraan elektrifikasi tersebut berpotensi menurunkan angka konsumsi BBM bersubsidi. Teknologi gabungan antara mesin pembakaran internal dan sistem penggerak listrik menghasilkan efisiensi bahan bakar lebih tinggi ketimbang kendaraan konvensional. Hal ini turut memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan emisi gas buang.

“Menurut saya ini sesuatu yang sangat strategis karena dengan memproduksi dan kemudian memasarkan secara lebih masif dua jenis kendaraan itu, akan berdampak pada penghematan BBM kita, khususnya BBM bersubsidi. Di samping juga pasti akan berakibat pada menurunnya emisi,” ujarnya.

Di luar insentif nonfiskal, pemerintah tetap membuka peluang pemberian fasilitas keringanan pajak. Sarmuji memastikan besaran insentif fiskal ini tidak harus menyamai fasilitas porsi BEV.

“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Kemenperin menargetkan penyelesaian usulan insentif pada tahun ini. Dinamika harga energi menjadi pendorong percepatan pengembangan ragam teknologi kendaraan elektrifikasi di dalam negeri.

“Insentif akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis tadi. Ini target diusahakan tahun ini,” katanya.

Hingga kini, pemerintah belum memerinci bentuk final, besaran pasti, dan jadwal penerapan insentif. Pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan masih berjalan. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article