Jakarta, FORTUNE – Penciptaan lingkungan manufaktur yang mendukung para pelaku industri tidaklah mudah, karena beberapa peraturan menteri tidak berpihak pada industri dalam negeri.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu peraturan yang disinggungnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024, yang melonggarkan perizinan impor dengan menghapus pertimbangan teknis yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dia menyatakan bahwa relaksasi impor tersebut diduga turut menjadi penyebab melemahnya industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, yang akhirnya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, barang-barang yang datang negeri saya tidak sebut nama negaranya. Pada dasarnya, harganya sangat-sangat murah," ujar Agus dalam acara peluncuran Peraturan Pemerintah No.20/2024 yang disiarkan secara virtual pada Selasa (9/7).