Jakarta, FORTUNE – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk yang memiliki nilai penjumlahan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Contohnya, untuk notebook terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Diproduksi oleh enam produsen di tanah air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen,” kata dia seperti dikutip dalam keteranganya, Rabu (22/9)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).