Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan ketentuan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tak memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Nantinya pelanggaran tersebut akan diganjar denda yang formulanya tertuang dalam turunan Keputusan Menteri ESDM nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

"Turunannya kami siapkan. Jadi sanksi yang akan dilaksanakan denda itu adalah selisih harga pasar internasional dengan harga DMO dikali volume yang diekspor," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (13/1).

Arifin juga mengatakan kementeriannya telah mengklasifikasi perusahaan batu bara berdasarkan jumlah pemenuhan kewajiban DMO-nya. Dari 578 perusahaan yang terdata, hanya ada 47 perusahaan yang bisa memenuhi ketentuan DMO-nya 100 persen lebih.

Kemudian 32 perusahaan hanya bisa memenuhi ketentuan pada rentang 75-100 persen, 25 perusahaan dengan kisaran 50-75 persen, dan 17 perusahaan dengan range 25-50 persen. "Lalu ada 27 perusahaan yang pemenuhan kewajibannya baru di range 1-25 persen. Dan ada 428 perusahaan yang nol," jelasnya.

Menurut Arifin, dari total 600 juta ton batu bara yang diproduksi dalam negeri, ada 40 persen atau sekitar 240 juta ton batu bara yang masuk dalam kategori spesifikasi yang dibutuhkan PLN. Jumlah tersebut di atas kebutuhan pemakaian batu bara untuk pembangkit PLN yang rata-rata mencapai 10 juta ton per bulan. 

"Jadi ini sebetulnya akses volumenya banyak tapi waktu itu memang sudah siap dilempar ke pasar luar. Karena itu kita melakukan pengereman drastis untuk bisa mendeteksi mana yang spesifikasinya bisa kita hold kemudian bisa kita realokasi. Ini langkah yang kita ambil," jelasnya.

Selanjutnya, tongkang-tongkang bermuatan batu bara ekspor dengan klasifikasi yang tak sesuai kebutuhan PLN diaudit kewajiban pemenuhan DMO-nya. Karena sebagiannya telah memenuhi ketentuan, pemerintah memutuskan untuk membolehkan kapal-kapal tersebut berangkat ke luar. 

"Kami lihat juga apakah pemilik material ini memiliki DMO apa enggak. Kalau dia memiliki, kita lihat berapa banyak dia memenuhi. Kalau memang pemenuhannya 25 persen kita enggak akan berikan (izin berangkat). Yang kami berikan perusahaan yang memiliki lebih 100 persen kewajibannya. Tentu saja ini memerlukan waktu yang intens untuk bisa mengklasifikasikan tersebut," tuturnya.

Langkah Tangani Krisis

Editorial Team