Jakarta, FORTUNE - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Kamis (2/6).
Sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Dengan putusan tersebut, Merpati mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator. Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.