Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan mulai 1 Juni 2022 akan menghentikan pendistribusian minyak goreng curah (MGC) subsidi, dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Kendati demikian, kementerian memastikan harga minyak goreng dipasaran akan semakin terjangkau. “Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat bincang di kantornya, Jakarta, Senin (30/5).
Pemerintah sebelumnya menyetop subsidi minyak goreng per 31 Mei dan menggantikannya dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO).
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada 24 Mei lalu. Beleid itu mengatur DMO dan DPO.
Sebelumnya selisih harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga HET Rp14.000 per liter ditanggung oleh BPDPKS. Namun saat ini berbeda, Putu mengatakan hal itu guna mempersingkat jalur administrasi.
"Sekarang itu pengorbanannya langsung oleh perusahaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO-nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO. Demikian dengan minyak gorengnya di tingkat distributor," ujar dia.