Jakarta, MIND ID - Holding BUMN Pertambangan, MIND ID, akan menggugat perusahaan tambang ilegal yang tak melakukan reklamasi di wilayahnya seusah beroperasi. Division Head SVP Institutional Relations MIND ID Niko Chandra menuturkan, langkah hukum tersebut juga merupakan instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasalnya, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) anggota holding seperti wilayah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Konawe, Sulawesi Tenggara, tak hanya dilakukan oleh masyarakat, melainkan juga korporasi.
"Dari Pak Dirjen Minerba kami sudah mendapatkan arahan, disampaikan juga dalam surat, bahwa kegiatan reklamasi itu menjadi tanggungjawab pelaku PETI. Karena setiap kegiatan PETI, apalagi yang dilakukan di korporasi yang ada di wilayah IUP, mereka juga sudah menyetorkan dana reklamasi yang provisi lingkungan" terang Nico di Graha CIMB Niaga, Jumat (5/8).
Niko melanjutkan, aktivitas PETI terjadi di seluruh wilayah operasi grup MIND ID dengan komoditas utama yang menjadi sasaran adalah timah, emas, batu bara, dan nikel. Merujuk identifikasi awal yang telah dilakukan, praktik PETI di wilayah MIND ID terdiri dari 115 titik di PT Bukit Asam Tbk (PTBA), hampir 3.000 titik di PT Timah Tbk (TINS), lima blok untuk wilayah operasi Antam--termasuk di Pongkor dan Konawe--serta praktik pendulangan ilegal di wilayah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sayangnya, hingga saat ini potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut belum bisa dipastikan secara mendetail lantaran praktik PETI tersebut telah terjadi selama puluhan tahun. "Kita harus bicara mengenai data, invetarisasai data, lokasi di mana saja yang terdampak PETI sehingga gagasan untuk dibuat semacam dasboard yang meng-collect semua data-data PETI sampai bisa sophisticated di provinsi mana saja, komoditas apa saja ini akan menjadi data base yang sangat penting untuk formulasi penanganan yang efektif," jelasnya.