Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menilai Minyakita belakangan jadi langka karena diserbu para pembeli. Karena itu, kebijakan untuk menunjukkan KTP saat melakukan pembelian Minyakita akan kembali diterapkan.
"Jangan sampai orang beli [Minyakita] memborong," kata Zulkifli saat meninjau Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, untuk memantau harga-harga bahan pokok, seperti dilansir Antara, Senin (2/6).
Kebijakan serupa pernah diberlakukan saat Minyakita diluncurkan pada Juli 2022. Kala itu, pembeli Minyakita harus menunjukkan KTP atau identitasnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Sudah begitu, pembeliannya dibatasi hingga 10 liter per orang.
Kemudian, aturan itu tidak lagi diterapkan karena Minyakita bebas dibeli tanpa harus menunjukkan KTP meski aturannya belum resmi dicabut.
Sejak awal 2023, Minyakita kerap dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok Rp14 ribu per liter.
Selain menunjukan kartu identitas, pembeli juga tidak dapat membeli Minyakita dalam partai besar dengan tujuan untuk dijual kembali.
Zulkifli mengatakan penjualan Minyakita di atas HET bakal terkena sanksi. "Harganya tidak boleh naik. Kalau naik kena Satgas [Pangan], [yang hukumannya] enggak boleh lagi jualan," ujarnya.