Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan jadi syarat mutlak buat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian. Ketentuan ini diberlakukan di beberapa wilayah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi ini didasarkan pada Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Meskipun demikian, implementasi BPJS sebagai syarat SKCK baru akan diuji coba terlebih dahulu di enam daerah, yaitu Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," kata Rizzky, mengutip detikcom pada Selasa (27/2).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang bertujuan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sesuai dengan ketentuan ini, 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, diharapkan memberikan dukungan untuk pelaksanaan Program JKN, memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat, serta mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Berikut ini penjelasan mengenai dokumen pembuatan SKCK dan serba serbi bagaimana BPJS Kesehatan jadi syarat mutlak buat SKCK per 1 Maret 2024.