Jakarta, FORTUNE - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama tak serta merta non-aktif dengan adanya penggunaan NIK.
Ia bilang, NPWP yang diperoleh masyarakat dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. "Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (25/7).
Ia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Sementara NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, memiliki tiga format.
Pertama , untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.