Jakarta, FORTUNE - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
"Aturan penghapusan data regident [registrasi dan identifikasi] terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan pada tahun lalu," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Selasa (21/3).
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama.
Pertama, Jasa Raharja akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan terhadap masa berlaku kendaraan bermotor melalui website dan USSD (Unstructured Supplementary Service Data).
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74.
Lalu ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II serta kajian atas penghapusan pajak progresif.
Dengan persiapan tersebut, Rivan berharap aturan dapat diimplementasikan pada tahun ini.