Jakarta, FORTUNE - Nama Yudo Andreawan banyak dibicarakan di sejumlah platform media sosial, terutama Twitter, karena dianggap kerap berbuat onar. Dari pengakuannya di Twitter, pria tersebut memiliki masalah dengan kejiwaannya.
Dalam berbagai komentar atas postingan yang menyangkut Yudo, sejumlah warganet menyarankan pria tersebut mendatangi dokter kejiwaan, termasuk pesohor Pandji Pragiwaksono. Bahkan, tidak sedikit pihak menyebut bahwa biaya pengobatan gangguan mental bisa ditanggung BPJS Kesehatan—jika yang bersangkutan ternyata tidak sanggup membayar secara mandiri.
Lantas bagaimana skema berobat ke dokter jiwa dengan BPJS?
Mengutip situs web resmi BPJS Kesehatan, program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memang menanggung biaya pelayanan bagi peserta yang termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Ini artinya seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan saat menjadi pembicara dalam webinar yang bertemakan Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Penyandang Disabilitas pada Januari tahun lalu.
Ghufron menjelaskan, penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis dari dokter.
Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Begitu juga di rumah sakit. Jika psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami gangguan jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs.