Senada dengan Bambang, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. Dengan demikian, pembatasan waktu tujuh hari bagi masyarakat adat Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU), untuk meninggalkan kawasan IKN tidak berlaku lagi.
"Tidak ada. Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, tidak ada apa-apa," katanya.
Walau perlindungan terjamin, sosialisasi harus terus dilakukan secara mendalam, secara ‘by name by address’. Hal ini dibutuhkan, karena pembebasan lahan tetap berjalan sehingga akan ada kelompok masyarakat dipindahkan, demi pembangunan fasilitas negara. “Kalau memang kena (pemindahan) untuk fasilitas negara, maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya,” ujar Alimuddin.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penyediaan tanah untuk pembangunan IKN harus berlandaskan prinsip pengelolaan lahan milik negara secara optimal dan penghormatan hak atas tanah.
Sementara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menyebutkan pengadaan tanah harus memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil, dengan bentuk ganti kerugian yang disepakati melalui musyawarah, serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.